REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak kembali melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap keempat mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan pandemi Covid-19. "Kami berharap melalui PSBB itu dapat menurunkan kasus Covid-19," kata Bupati Lebak Iti Octavia di Lebak, Senin (21/12).
PSBB diperpanjang setelah ada keputusan PSBB seluruh wilayah Provinsi Banten yang lebih dulu ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Pemberlakuan PSBB tahap keempat tersebut sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Banten sehubungan kasus Covid-19 di daerah cukup meningkat.
Pemerintah daerah dalam menerapkan PSBB itu meliputi tujuh kegiatan antara lain pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi dan perdagangan, tempat kerja, fasilitas umum serta perhubungan. "Kami tentu akan membatasi kegiatan masyarakat selama PSBB untuk mencegah penyebaran Corona," katanya menjelaskan.
Bupati mengatakan untuk mengendalikan kasus Covid-19 tentu masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selain itu juga masyarakat agar tidak merayakan pergantian Tahun Baru untuk menghindari kerumunan. Sebab, kerumunan sangat berpotensi menularkan penyebaran virus Corona.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemilik kafe dan warungan agar pergantian Tahun Baru tidak melakukan kegiatan yang banyak mengundang massa banyak guna mengendalikan Covid-19. Begitu juga umat Nasrani yang merayakan Natal agar pelaksanaan ibadah Misa dibatasi dengan maksimal 30 jamaah. "Kami minta petugas pengawas Covid-19 selama PSBB agar diperketat prokes dan 3M serta kerumunan," katanya.
Berdasarkan data pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif sampai Ahad (20/12) tercatat sebanyak 644 orang, dan di antaranya 364 orang sembuh. Ada 261 orang menjalani isolasi dan dirawat RSUD Banten serta 19 orang dilaporkan meninggal dunia.