REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintahan presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Joe Biden berencana melindungi lebih dari satu juta migran asal Guatemala dan Honduras dari deportasi. Rencana itu muncul setelah kedua negara tersebut dilanda badai pada November lalu.
Menurut sumber-sumber yang mengetahui rencana tersebut, para migran nantinya akan diberikan Temporary Protected Status (TPS). Program itu memungkinkan migran yang sudah berada di AS untuk tinggal dan bekerja secara legal jika negara asal mereka terkena dampak bencana alam, konflik bersenjata, atau peristiwa lain yang dapat mengancam keselamatan mereka.
TPS dapat diberikan kepada imigran dengan atau tanpa visa yang sah. Penunjukan berlangsung enam hingga 18 bulan dan dapat diperbarui. Menurut beberapa sumber, keputusan terkait perlindungan migran asal Honduras dan Guatemala bakal diambil setelah Biden resmi menjabat pada 20 Januari.
"Mereka melihat ke TPS dengan cara yang sama seperti mereka melihat sejumlah hal untuk memutuskan tindakan yang tepat," kata salah seorang sumber, Ahad (21/12).
Juru bicara tim transisi Biden menolak mengomentari hal tersebut. Jika pemerintahan Biden memberikan TPS kepada migran Honduras dan Guatemala, itu akan mewakili perluasan besar program dan penggunaan terbesar otoritas tersebut dalam beberapa dekade.
Pembahasan tentang perlindungan kemanusiaan TPS menunjukkan perubahan tajam dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Trump berusaha mebghapus sebagian besar penerimaan dalam program TPS. Alasannya negara-negara terkait telah pulih dari bencana alam yang terjadi bertahun-tahun atau dekade silam.
Namun, penghentian tersebut diperlambat oleh pengadilan federal. Perlindungan bakal tetap berlaku setidaknya hingga Oktober 2021.