Selasa 22 Dec 2020 16:53 WIB

Polda Sumbar: 5 Moge Milik Pengeroyok TNI, Bodong

Polda dan Bea Cukai Pusat bekerja sama untuk penyidikan dengan tindak pidana kepabean

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Piluhan Unit motor gede (Moge) bodong. (ILustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Piluhan Unit motor gede (Moge) bodong. (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, lima kendaraan motor gede (moge) milik komunitas Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter, tidak dilengkapi surat-surat alias bodong. Satake menyebut, 5 dari 24 kendaraan Moge milik HOG diduga terlibat tindak pidana tidak memiliki dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.

“Diduga diimpor atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui proses impor yang sah atau resmi,” kata Satake di Mapolda Sumbar, Selasa (22/12).

Satake menyebut, terungkapnya dugaan tindak pidana menggunakan surat-surat dokumen palsu ini pada Sabtu (31/10) lalu di Polres Bukittinggi. Kasus ini berasal dari kejadian viral pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anggota komunitas HOG ini terhadap dua orang anggota TNI.

Satake menjelaskan, ada 24 unit kendaraan moge yang dikendarai oleh kelompok ataupun organisasi HOG Siliwangi Bandung. Dari jumlah itu, 5 moge diketahui bodong, 1 moge tidak punya surat lengkap saat mengendarainya, 6 unit kendaraan lengkap sesuai dengan data  Electronic Registrasi and Identification (ERI). "Sedangkan 12 unit kendaraan lainnya masih dilakukan penyidikan lebih lanjut di Diskrimsus Polda Sumbar," ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono mengatakan, dari awal menduga ada penggunaan surat palsu. Setelah didalami mereka mendapati sejauh ini ada 5 moge yang tidak punya kelengkapan surat sejak didatangkan ke Indonesia.

Sementara 6 unit moge yang memiliki kelengkapan surat-surat, menurut Joko, akan segera dipulangkan kepada pemiliknya untuk memberikan kepastian hukum.

"Untuk lima kendaraan bodong, kami akan bekerja sama dengan Bea Cukai Pusat untuk penyidikan dengan tindak pidana kepabeanan. Kita limpahkan ke Bea Cukai," ujar Joko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement