Rabu 23 Dec 2020 11:34 WIB

Pelaksanaan Tes Cepat Antigen di Stasiun Gambir Lancar

Tes cepat antigen kalau lewat tiga hari sudah tidak berlaku lagi atau hangus.

Calon penumpang kereta api menunggu giliran tes cepat antigen Covid-19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12). Ribuan calon penumpang mengikuti tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru yang diberlakukan mulai tanggal 22 Desember hingga 8 Januari 2021. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon penumpang kereta api menunggu giliran tes cepat antigen Covid-19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12). Ribuan calon penumpang mengikuti tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru yang diberlakukan mulai tanggal 22 Desember hingga 8 Januari 2021. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan  pelaksanaan tes cepat antigen atau rapid test antigen Covid-19 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, berjalan lancar.

"Secara keseluruhan rapid test antigen berjalan lancar," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

Ia menyampaikan jadwal layanan tes cepat antigen Covid-19 dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB. "Tarifnya Rp 105 ribu, berlaku tiga hari terhitung dari tes. Jadi kalau lewat tiga hari sudah tidak berlaku atau hangus," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.

Masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020–8 Januari 2021 dan untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember–8 Januari 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement