Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Nasrul Abit-Indra Catri Gugat Hasil Pilgub Sumbar ke MK

Rabu 23 Dec 2020 20:12 WIB

Rep: Febrian Fachri / Red: Ratna Puspita

Calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri

Calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri

Foto: Republika/Febrian Fachri
Hasil Pilgub Sumbar, pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy mendapat suara terbanyak.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) sudah resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan NA-IC tertera di halaman pengaduan gugatan ke MK RI pada Rabu (23/12) hari ini. 

Pasangan yang diusung Partai Gerindra itu memberikan kuasa kepada Vino Oktavia dan Feri Ardila dengan surat kuasa khusus bertanggal 21 Desember 2020. Surat permohonan tersebut diterima oleh panitera Muhidin.

Baca Juga

"Gugatannya sudah kami ajukan. Sekarang kami masih menunggu surat dari MK terkait permohonan gugatan klien kami," kata Vino. 

Vino mengatakan, gugatan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam penyelenggaran pemungutan suara dan rekapitulasi hasil. Tim Hukum NA-IC juga menganggap KPU melakukan pelanggaran saat rekapitulasi hasil empat daerah, yaitu Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman dan kota Pariaman.