REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) sudah resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan NA-IC tertera di halaman pengaduan gugatan ke MK RI pada Rabu (23/12) hari ini.
Pasangan yang diusung Partai Gerindra itu memberikan kuasa kepada Vino Oktavia dan Feri Ardila dengan surat kuasa khusus bertanggal 21 Desember 2020. Surat permohonan tersebut diterima oleh panitera Muhidin.
"Gugatannya sudah kami ajukan. Sekarang kami masih menunggu surat dari MK terkait permohonan gugatan klien kami," kata Vino.
Vino mengatakan, gugatan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam penyelenggaran pemungutan suara dan rekapitulasi hasil. Tim Hukum NA-IC juga menganggap KPU melakukan pelanggaran saat rekapitulasi hasil empat daerah, yaitu Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman dan kota Pariaman.
Menurut Vino, MK akan meninjau berkas kliennya terhitung tigar hari kerja atau setelah menerbitkan AP3 atau Akte Pengajuan Permohonan Pemohon.
Seperti diketahui KPU Sumbar telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub pada Ahad (20/12) lalu. Hasilnya, pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy mendapat suara terbanyak, yakni 32,43 persen suara atau sebanyak 726.853 suara.
Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri ada di peringkat kedua dengan perolehan 679.069 suara atau 30,30 persen.
Disusul, paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni yang mendapat 614.477 suara atau 27,42 persen. Sedangkan pasangan Fakhrizal-Genius Umar ada di urutan paling bawah dan hanya memperoleh 9,86 persen atauu 220.893 suara.