Jumat 25 Dec 2020 12:13 WIB

Turki Larang Baca Alquran dan Adzan dalam Bahasa Turki

Pembacaan Alquran dalam bahasa Turki dikecam.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Turki Larang Baca Alquran dan Adzan dalam Bahasa Turki. Orang-orang di Hagia Sophia setelah salat Jumat saat upacara pembukaan resmi Hagia Sophia sebagai masjid di Istanbul, Turki, 24 Juli 2020.
Foto: EPA-EFE/TOLGA BOZOGLU
Turki Larang Baca Alquran dan Adzan dalam Bahasa Turki. Orang-orang di Hagia Sophia setelah salat Jumat saat upacara pembukaan resmi Hagia Sophia sebagai masjid di Istanbul, Turki, 24 Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Otoritas agama tertinggi Turki melarang membaca Alquran dan melantunkan adzan menggunakan bahasa Turki. Pernyataan tersebut muncul setelah Alquran dibacakan dalam bahasa Turki selama acara yang diselenggarakan oleh Partai Rakyat Republik (CHP) di Kota Istanbul. 

Direktorat Urusan Agama Turki (Diyanet) mengatakan membaca Alquran dan adzan tidak boleh dalam bahasa Turki. "Para cendekiawan Islam sepakat terjemahan Alquran tidak dapat diterima sebagai Alquran," ujar Diyanet dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Duvar, Jumat (25/12). 

Baca Juga

Diyanet menambahkan hal yang sama juga berlaku untuk adzan. Menurut Diyanet, baik adzan maupun pembacaan Alquran harus dilantunkan dalam bahasa Arab.

"Membaca terjemahan Alquran seolah-olah itu sebenarnya Alquran itu sendiri tidak tepat," katanya. 

Pembacaan Alquran dalam bahasa Turki sebelumnya juga dikecam oleh pejabat pemerintah, khususnya Direktur Komunikasi Kepresidenan Fahrettin Altun. Dia mengatakan Alquran tidak dihormati.

BACA JUGA: Indonesia Masuk Pusaran Utama Spekulasi Normalisasi Hubungan dengan Israel

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement