Jumat 25 Dec 2020 17:22 WIB

 BMKG Analisis Penyebab Hujan Deras di Bandung

Dampak angin yang melambat menyebakan awan hujan terkumpul di Bandung.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Bencana longsor menerjang bangunan Pasar Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Ahad (20/12). Dampaknya sebanyak empat bangunan di Pasar Parungkuda rusak yang lokasinya berada dekat aliran Sungai Cicatih.
Foto: istimewa
Bencana longsor menerjang bangunan Pasar Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Ahad (20/12). Dampaknya sebanyak empat bangunan di Pasar Parungkuda rusak yang lokasinya berada dekat aliran Sungai Cicatih.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Meteorologi, Klimatologi dam Geofisika (BMKG) mengungkapkan, hujan deras yang terjadi di Kota Bandung dan sekitarnya terjadi akibat terdapat pola angin yang melambat. Dampak dari pelambatan tersebut membuat awan hujan terkumpul di Bandung.

Diketahui, hujan deras yang terjadi Kamis (24/12) sore dengan durasi 2 jam menyebabkan sejumlah ruas jalan terendam banjir. Akibatnya, kendaraan tidak dapat melintas. Selain itu, belasan kirmir roboh terjadi longsor.

Kepala BMKG Bandung Tony Agus Wijaya mengatakan, pola angin yang melambat disebabkan oleh kondisi dinamika atmosfer lapisan udara yang selalu berubah. Menurutnya, gangguan yang cukup signifikan membuat perlambatan massa udara di bagian Barat Jawa Barat.

"Kondisi ini mendukung pertumbuhan awan-awan diantaranya di wilayah Jawa Barat," ujarnya, Jumat (24/12). Ia menambahkan, terdapat pertumbuhan awan konvektif atau Cumulonimbus pada siang hingga sore kemarin.

Tony mengatakan, kondisi tersebut diperkirakan menyebabkan hujan deras dan terjadi banjir. Menurutnya, cuaca eksterm diperkirakan masih ada dan potensi banjir terjadi terlebih Jawa Barat masih berada di masa musim hujan.

"Waspada potensi hujan yang disertai kilat atau petir dan angin kencang," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement