Senin 28 Dec 2020 09:14 WIB

Pasien Covid-19 Berhubungan Sesama Jenis Bisa Jadi Tersangka

Pasien menyebarkan chat mesum usai berhubungan dengan perawat RSD Wisma Atlet.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasien Covid-19 yang menyebarkan percakapan (chat) mesum sesama jenis dengan oknum tenaga medis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, berpotensi menjadi tersangka.

"Arahnya ke sana tapi kan belum. Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu sudah dapat dinaikkan ke penyidikan karena penyebar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Ahad (27/12).

Yusri menjelaskan, pelaku penyebaran konten pornografi berupa tangkap layar chat mesum tersebut terancam dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 36 UU Anti Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk oknum tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut. Petugas juga melakukan tes terhadap perawat yang bersangkutan, namun hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan negatif Covid-19.

Sedangkan pasien yang bersangkutan belum bisa diperiksa oleh penyidik karena masih positif Covid-19 saat dilakukan dilakukan tes. "Terkendalanya karena yang bersangkutan positif," kata Yusri.

Saat ini pasien yang menyebarkan konten tersebut masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Masih saksi, kan baru selesai gelar perkara. Baru naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement