Senin 28 Dec 2020 12:51 WIB

Pusat Perbelanjaan Maksimal Beroperasi pada Pukul 21.00 WIB

Pemkot Tangerang keluarkan surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
Foto: Antara
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menekankan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara pusat belanja dan rumah makan serta wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB.

Selain itu juga membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. "Dalam pelaksanaan surat edaran wali kota ini, camat/lurah selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan/Kecamatan agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam surat edaran yang diterima di Tangerang, Senin (28/12).

Arief mengatakan, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 443.1/3903-Disbudpar/2020 yang ditujukan kepada semua pihak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Peningkatan pengawasan aktivitas masyarakat tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dengan mengedepankan protokol kesehatan. Dia menuturkan, dalam surat edaran tersebut ada tiga poin yang disampaikan.