Selasa 29 Dec 2020 11:37 WIB

Batalnya Piala Dunia U-20 2021 Turut Direspons Kemendagri

Renovasi stadion harus terus dilanjutkan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Foto aerial renovasi Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) yang diperuntukkan untuk venue Piala Dunia U20 2021 di Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (25/12/2020). FIFA memutuskan untuk mengundur pelaksanaan Piala Dunia U-20 yang semula akan diselenggarakan di Indonesia tahun 2021 menjadi tahun 2023.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Foto aerial renovasi Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) yang diperuntukkan untuk venue Piala Dunia U20 2021 di Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (25/12/2020). FIFA memutuskan untuk mengundur pelaksanaan Piala Dunia U-20 yang semula akan diselenggarakan di Indonesia tahun 2021 menjadi tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menyampaikan arahan kepada daerah terkait penundaan penyelenggaraan 

Piala Dunia 2020 ke 2023. Hudori meminta daerah tetap perlu meningkatkan kualitas dan kapasitas pada venue olahraga.

Oleh marena itu, renovasi pembangunan fasilitas olahraga dapat terus dilanjutkan, meskipun ada penundaan penyelenggaraan event internasional tersebut ke Tahun 2023.

"Bagi daerah yang sudah melaksanakan kegiatan renovasi, ini saran kami untuk melakukan peningkatan kualitas dan kapasitas venue olahraga, kami kira dapat terus melanjutkan pembangunannya, meskipun ada penundaan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 Tahun 2021," ujar Hudori dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (29/12).

Hudor mengatakan, pada prinsipnya fasilitas olahraga dapat digunakan untuk gelaran-gelaran selain Piala Dunia 2021. Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 dan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021.

Menurut dia, hal tersebut penting untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Dalam dokumen rencana kerja, RKPD 2021 dan dokumen APBD, maka ini juga perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Terakhir, Hudori mengingatkan daerah untuk menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran saat melakukan renovasi fasilitas atau venue olahraga. Menurutnya, transparansi dapat dilakukan dengan saling berkoordinasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan seperti Inspektorat atau APIP, BPK, dan BPKP.

Dengan demikian, diharapkan penyelewengan dapat terhindari dan semua pengelolaan keuangan dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. 

"Pemerintah daerah ini dapat melakukan serangkaian persiapan ini secara maksimal dan ini telah menelan biaya merenovasi sejumlah stadion yang disiapkan sebagai venue," kata Hudori.

"Sebagai bentuk transparansi, ini dibutuhkan satu bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka pemda dapat mereview kembali anggaran dan juga dapat dilakukan koordinasi," ujarnya menambahkan.

Namun demikian, selain arahan tersebut, Kemendagri sependapat jika perlu ada semacam surat dari FIFA sebagai dasar penyusunan peraturan secara resmi soal penundaan.

"Ini sebagaimana juga beberapa hari yang lalu ini Pak Menpora ada pemunduran juga, jadi ini nanti sebagai dasar pemerintah pusat tentang penundaan penyelenggaraan FIFA, ini penting," kata Hudori.

Sebelumnya, akibat pandemi Covid-19, Biro Dewan FIFA pada Kamis (24/12) mengumumkan keputusan untuk membatalkan Piala Dunia FIFA U-20 dan Piala Dunia FIFA U-17 putra edisi 2021, serta menunjuk Indonesia dan Peru sebagai tuan rumah edisi 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement