Selasa 23 Apr 2024 19:35 WIB

Kemendagri Tegaskan tak Serta-merta Turuti Disdukcapil Soal Penonaktifan NIK Warga DKI

Penertiban NIK warga DKI Jakarta dilakukan atas hasil koordinasi bertahap.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi.
Foto: Dok Kemendagri
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima surat permintaan penonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta. Namun, proses penonaktifan NIK itu masih akan dikoordinasikan lebih lanjut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya telah menerima data NIK warga ber-KTP DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan. Kendati demikian, pihaknya tak akan serta merta melakukan penonaktifan NIK.

Baca Juga

"Kami di Ditjen Dukcapil, hari ini baru saja menerima surat permintaan penonaktifkan NIK tersebut dari Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Tentu saja kami akan melakukan secara cermat, oleh karena itu tetap akan kami bahas kembali bersama Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dan beberapa stakeholders terkait lainnya," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (23/4/2024).

Ia menjelaskan, penertiban NIK yang dilakukan dengan menonaktifkan NIK di DKI Jakarta atas hasil koordinasi dan akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, akan dilakukan penonaktifan NIK bagi orang yang telah meninggal dunia. Selain itu, penonaktifan akan dilakukan terhadap NIK warga yang berada di RT yang sudah tidak ada akibat pembangunan atau NIK yang sudah tidak dikenal. 

Teguh mengatakan, sebelum NIK dinonaktifkan, telah dilaksanakan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat selama satu tahun. Namun, walau nantinya NIK dinonaktifkan, warga terdampak dapat melakukan konfirmasi kepada Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta agar bisa diaktifkan kembali.

"Namun bagi NIK yang dinonaktifkan tetapi dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi dari penduduk yang bersangkutan, maka NIK tersebut masih dalam status tidak aktif, hingga pemilik NIK melakukan konfirmasi pada dinas dukcapil masing-masing wilayah," kata dia.

Teguh menjelaskan, penataan dan penertiban dokumen kependudukan memang perlu dilakukan oleh setiap pemerintah daerah. Hal itu teruang dalam Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dalam UU Nomor 24 Tahun 2013. 

Menurut dia, dinamika kependudukan sangat vital terhadap rujukan bagi kebijakan dan pembangunan daerah. Karenanya, pemerintah daerah diharapkan dapat mendata kependudukan lebih akurat. 

Menurut dia, Kemendagri akan mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sudah memulai program penataan dan penertiban dokumen sesuai domisili. "Harapan kami, tentunya ke depan secara nasional administrasi kependudukan akan jauh lebih tertib," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement