REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan fasilitas pinjaman investasi sebesar Rp4 triliun kepada PT Perkebunan NusantaraIII(Persero). Fasilitas pinjaman investasi ini untuk mendorong kinerja perusahaan di sektor perkebunan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19.
Dana investasi dari pemerintah yang diberikan kepada PTPN III, dengan LPEI bertindak sebagai pelaksana investasi, nantinya akan digunakan untuk belanja modal kebun dan pabrik serta memenuhi kebutuhan modal kerja untuk komoditas kelapa sawit dan tebu.
"Fasilitas pembiayaan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi antara lain sebagai penggerak ekonomi yang melibatkan petani plasma dan segmen usaha mikro kecil menengah, sebagai pendukung ketahanan pangan nasional serta akan membantu kinerja sektor perkebunan semakin baik di tengah pandemi Covid-19," kata Direktur Eksekutif LPEI Djames Rompas dalam keterangan di Jakarta, Selasa (29/12).
Proses penandatanganan perjanjian didahului dengan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Investasi tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional Kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) antara LPEI dan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Perjanjian Pemberian Dana Investasi Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, antara LPEI sebagai kuasa dari Kementerian Keuangan dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Kedua perjanjian tersebut ditandatangani pada hari Senin (28/12) kemarin bertempat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.