Pengendara melintas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Sejumlah warga beraktivitas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Sejumlah warga beraktivitas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Sejumlah warga beraktivitas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Sejumlah warga beraktivitas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Seorang warga berada di dalam bus yang terparkir di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Sejumlah warga beraktivitas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengendara melintas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12).
Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.
Advertisement