Kamis 31 Dec 2020 14:51 WIB

Depok Siap Lakukan Percepat Pembangunan pada 2021

Pemkot Depok peroleh dana PEN dari Pemprov Jabar Rp 10 miliar.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). Pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara mobil dan motor di Kota Depok akan berlaku mulai 1 November 2020 agar lebih terawasinya pelanggaran lalu lintas. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok siap mempercepat pembangunan dengan mengoptimalkan delapan sumber anggaran yang disarankan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. 

"Diharapkan kesejahteraan masyarakat Kota Depok bisa tercapai secara maksimal. Kami akan manfaatkan sumber dana dari delapan pintu yang disebutkan tadi oleh bapak Gubernur. Teknisnya  kami bicarakan dengan Bappeda Kota Depok dan Perangkat Daerah terkait," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Setda Kota Depok, Sri Utomo dalam siaran pers, Kamis (31/12).

Menurut Sri, Pemkot Depok mendapatkan bantuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 10 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa barat (Jabar). Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan pasar tradisional di wilayah barat. "Terima kasih atas bantuan dan dukungan yang diberikan Pemprov Jabar. Mudah-mudahan dana ini bisa bermanfaat untuk kesejahteraan warga Depok," ucapnya.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta seluruh kota/kabupaten untuk mempercepat pembangunan. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan delapan sumber anggaran yang dimiliki Jabar. "Untuk membangun Jabar, ada delapan pintu yang bisa dimanfaatkan. Pemkot bisa menggunakan anggaran dari sumber tersebut," terangnya.

Ridwan menjelaskan, delapan pintu tersebut antara lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lokal serta Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)."Selain itu, ada juga dana pinjaman terutama dari Bank BJB. Ini sangat bisa dimanfaatkan. Kemudian dana CSR, dana umat dan yang belum dioptimalkan adalah obligasi daerah. Kami harap Pemkot Depok bisa melihat peluang tersebut," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement