Ahad 03 Jan 2021 17:27 WIB

Awal Tahun, Pemkot Cirebon Kembali Berlakukan WFO dan WFH

Jumlah ASN yang bekerja di kantor (WFO) maksimal 50 persen

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, menyerahkan penghargaan kepada ratusan tenaga medis karena telah berjasa dalam penanganan Covid-19, Kamis (12/11).
Foto: Dok Diskominfo Kota Cirebon
Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, menyerahkan penghargaan kepada ratusan tenaga medis karena telah berjasa dalam penanganan Covid-19, Kamis (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON–-Pemkot Cirebon kembali menerapkan kebijakan work from office (WFO) dan work from home (WFH) secara bergantian. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/SE.97-ORPAD tentang Perpanjangan Kembali Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Pegawai BUMD Selama Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Cirebon.

Surat tertanggal 30 Desember 2020 itu ditandatangani Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. Kebijakan tersebut berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai BUMD di Kota Cirebon. "Penyesuaian sistem kerja ini berlaku mulai 4 Januari hingga 16 Januari 2021, dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan dan perkebangan kondisi aktual," ujar Azis, Ahad (3/1).

Dalam ketentuan tersebut, jumlah ASN pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 50 persen pada setiap Perangkat Daerah dan atau Unit Kerja Perangkat Daerah.

 

Untuk para pegawai yang mendapatkan giliran WFH, bukan berarti libur. Mereka harus tetap berada di rumah masing-masing dan telefon selularnya harus tetap aktif.  Jika pimpinan mereka memanggil karena ada keperluan, mereka juga harus siap.

Sementara itu, bagi perangkat kecamatan, lurah beserta perangkat kelurahan dan ASN pada perangkat daerah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis dan atau menunjang pelayanan dasar, dapat dikecualikan dalam pengaturan penjadwalan kerja tersebut. Mereka bisa melakukan pengaturan tersendiri oleh kepala perangkat daerah, dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan Covid-19 di tempat kerja.

"Kepala perangkat daerah pun mesti tetap melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerjanya dan melaksanakan sterilisasi di lingkungan kerjanya masing-masing," kata Azis.

Jika ditemukan ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kepala perangkat daerah harus segera melaporkannya kepada Dinas Kesehatan Kota Cirebon serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon.

Azis mengungkapkan, kebijakan pemberlakukan sistem kerja secara bergilir itu ditetapkan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 67 Tahun 2020. Selain mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 di Kota Cirebon, kebijakan itu juga untuk mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan instansi pemerintahan.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement