REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan artis Gisella Anastasia alias Gisel tidak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus video asusila dirinya bersama Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu. Oleh karena itu penyidik kembali menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap pada Jumat (8/1) depan.
Terkait ketidakhadiranya, Yusri mengatakan, pihak kuasa hukumnya memberikan surat alasan Gisel tidak bisa hadir dalam pemeriksaan. "Dia minta, kita jadwalkan bersama sama untuk bisa hadir hari Jumat untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti hasilnya seperti apa tidak usah berandai-andai," kata Yusri di depan gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Sementara itu, kata Yusri, Nobu alias MYD tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Menurutnya, yang bersangkutan sudah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.
Sesuai dengan protokol kesehatan, Nobu dilakukan serangkaian test kesehatan, mulai dari rapid test hingga swab antigen dan hasilnya non reaktif. "Saudara MYD 10.30 WIB sudah hadir. SOPnya adalah, saudara MYD dilakukan pemeriksaan rapid test antibody hasilnya non reaktif kemudian dilanjutkan dengan swab antigen hasilnya juga non reaktif, yang bersangkutan masih melakukan pemeriksaan," tutur Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebarnya video asusila berdurasi 19 detik. Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya mengakui bahwa pemeran video syur itu adalah mereka, yang dibuat pada tahun 2017 silam.
"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan. Sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lalukan kemarin menaikkan status," kata Yusri beberapa waktu lalu.