Kamis 07 Jan 2021 08:53 WIB

Besok Gisel Dipanggil Kedua Kalinya, Nobu Wajib Lapor

Polisi akan memanggil saksi ahli ITE, saksi ahli pornografi dan saksi pidana.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi selama 4,5 jam atas video asusila yang mirip dirinya.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi selama 4,5 jam atas video asusila yang mirip dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dijadwalkan hadir pemeriksaan sebagai tersangka, pada Jumat (8/1). Sementara, tersangka Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu hanya dikenakan wajib lapor, sembari menunggu hasil pemeriksaan Gisel.

"Sesuai dengan surat yang diajukan kuasa hukum oleh suadara GA dijadwalkan Jumat 8 Januari 2021. Sambil menunggu, kita melengkapi berkas perkara, kita melengkapi alat bukti yang lain," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Terkait wajib lapor Nobu, dilakukan tiap Senin atau Kamis per dua pekan datang ke Polda Metro Jaya, tentunya sembari menunggu berkas perkara yang ada. Kemudian kalau sudah lengkap akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami menjadwalkan juga saksi ahli. Termasuk saksi ahli ITE, saksi ahli pornografi dan saksi pidana," kata Yusri.

Sebelumnya, Gisel tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (4/1). Gisel dikabarkan tengah menjemput putri semata wayangnya pulang dari Bali. Sehingga, lewat kuasa hukumnya dia meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Untuk GA (Gisel) belum lama ini, ada surat dari pengacaranya dimasukkan ke sini, yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan di situ," ungkap Yusri.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka terkait kasus tersebarnya video asusila berdurasi 19 detik. Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya mengakui bahwa pemeran video syur itu adalah mereka, yang dibuat pada tahun 2017 silam.

"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar 2017 di salah satu hotel medan. Sekarang ini, hasil gelar perkara yg kuta lalukan kemarin menaikkan status," kata Yusri beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement