Kamis 07 Jan 2021 00:11 WIB

Tak Ditahan, Michael Yukinobu Dikenakan Wajib Lapor

Gisel berhalangan hadir dengan alasan menjemput anak semata wayangnya

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Michael Yukinobu de Fretes.
Michael Yukinobu de Fretes.

VIVA – Senin, 4 Januari 2021, MYD alias Michael Yukinobu de Fretes menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno bersama artis Gisella Anastasia.

Namun, Gisel sendiri diketahui berhalangan hadir dengan alasan menjemput anak semata wayangnya, Gempi yang baru pulang berlibur bersama sang ayah, Gading Marten.

Setelah 12 jam diperiksa, Nobu, sapaan Michael, dipulangkan dari Polda Metro Jaya. Klik halaman selanjutnya untuk mengetahui penuturan polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka MYD alias Michael Yukinobu de Fretes tidak langsung ditahan usai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Januari 2021. Namun, Nobu wajib lapor.

“MYD diperiksa penyidik kemarin sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2021.

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.

Sementara ini, Yusri mengatakan bahwa Michael Yukinobu de Fretes dipulangkan dan wajib lapor setiap hari Rabu. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ia ditahan atau tidak. Namun, gelar perkara menunggu pemeriksaan Gisella Anastasia atau GA.

“Jadi setiap hari Rabu nanti akan datang, sambil menunggu hasil dari pemeriksaan saudari GA sebagai tersangka. Nanti seperti apa akan digelar perkara,” ujarnya.

Sebagai informasi, karena berhalangan hadir, jadwal pemeriksaan Gisel baru akan dilakukan pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement