REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lelang dilakukan untuk pemasukan ke kas negara.
"Sebagai upaya untuk terus memberikan pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi, KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan," ujar Ali di Jakarta, Senin (4/1).
Ali mengatakan, lelang yang akan dilakukan tak dihadiri oleh peserta lelang. Lelang akan dilakukan melalui aplikasi Lelang Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Tiga aset yang akan dilelang adalah:
1. Satu bidang tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Abdullah Syafii No. 19 RT 004 RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, tercatat sesuai SHM No. 1190/Manggarai Luas 187M2 dan SHM No. 1191/Manggarai Luas 123M2 dengan harga limit Rp 14.349.705.000 dan uang jaminan Rp 3 miliar.
2. Satu bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Komplek Kejaksaan Agung Blok J No. 9 Pasar Minggu Selatan dengan harga limit Rp 2.066.546.000 dan uang jaminan Rp 415 juta.
3. Satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Komplek LAN Blok D No. 23 RT 010/04 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. (BB No. 1023), tercatat sesuai SHM No. 3020/Pejaten Barat Luas 127M2 dengan harga limit Rp 1.908.908.000 dan uang jaminan Rp 400 juta.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan dengan cara penawaran Closed Bidding pada Selasa (26/1) akan datang. Batas akhir penawaran pukul 13.00 WIB waktu server. Alamat domain https://www.lelang.go.id.
"Persyaratan selengkapnya dapat diakses melalui tautan link https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2011-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-301220," tutur Ali.