Senin 04 Jan 2021 22:20 WIB

31.255 Tenaga Kesehatan Jateng akan Divaksinasi Tahap Awal

Jawa Tengah mendapat jatah vaksin sebesar 62.560 dosis.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyasar 31.255 orang tenaga kesehatan (Foto: ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/LOUISA GOULIAMAKI
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyasar 31.255 orang tenaga kesehatan (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyasar 31.255 orang tenaga kesehatan. Jawa Tengah mendapat jatah vaksin sebesar 62.560 dosis.

"Tidak hanya tenaga kesehatan, tapi para petugas penunjang kesehatan lain seperti sopir ambulans hingga petugas pemulasaraan jenazah menjadi prioritas penerima vaksinasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo di Semarang, Senin (4/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, nantinya seorang penerima akan mendapat dua kali vaksin saat pelaksanaan vaksinasi yang dimulai pada 14 Januari 2021. Tahap pertama nanti ada 31.255 orang yang divaksin dengan prioritas untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan sebagai pihak yang memiliki risiko tinggi tertularnya COVID-19.

Kendati demikian, lanjut dia, tidak semua tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan bisa mendapat vaksin tahap pertama. Hal itu karena ada sejumlah pantangan yang tidak boleh diberikan vaksin buatan Sinovac ini.

"Mereka yang tidak boleh divaksin adalah berusia di atas 59 tahun, memiliki komorbid seperti diabetes, jantung dan lainnya serta pernah terinveksi COVID-19. Vaksin ini juga tidak boleh disuntikkan pada wanita hamil atau menyusui," katanya.

Ia menyebutkan, sebanyak 62.560 dosis vaksin yang saat ini disimpan di Gudang Farmasi Dinkes Jateng segera didistribusikan ke 35 kabupaten/kota. Namun, pihaknya sedang melakukan pendataan dan pelengkapan administrasi serta pengecekan-pengecekan. Yulianto mengatakan bahwa jumlah dosis vaksin yang diterima masing-masing kabupaten/kota tidak sama atau sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Semuanya dapat, tapi jumlahnya tidak sama misalnya Kota Semarang tahap awal ini akan dapat 5.450 dosis vaksin, dan Solo mendapat 4.364 dosis. Untuk daerah lain, sedang kami finalisasi jumlahnya," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement