REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka implementasi Undang - Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Surveyor Indonesia telah resmi ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang di terbitkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 28 Desember 2020 lalu.
Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis yang diterima oleh Kepala Unit Mineral dan Batubara PT Surveyor Indonesia (Persero), Djusep Sukrianto.
Hadir dan turut memberikan sambutan secara virtual di tempat terpisah, Kepala BPJPH, Prof Dr Ir Sukoso, dan Direktur Komersial I Surveyor Indonesia, Tri Widodo.
Dalam sambutannya, Prof Sukoso menyampaikan apresiasi kepada Surveyor Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan dapat turut bekerja erat bersama BPJPH dan MUI dalam menjamin produk - produk halal yang beredar di Indonesia.
"PT Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan dan melampaui tahapan untuk menjadi LPH, termasuk verifikasi lapangan dan pengecekan laboratorium, sehingga diharapkan dapat bekerja erat beriringan bersama kami sebagai LPH untuk memberikan pemastian produk halal di Indonesia," ujar Prof Sukoso dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (4/1).
Direktur Komersial 1 Surveyor Indonesia, Tri Widodo juga menyampaikan hal senada dan menyatakan komitmen perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab ini dengan serius.
"Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memiliki tanggung jawab yang tidak main-main, maka dari itu Surveyor Indonesia berkomitmen untuk mengemban tugas ini dengan sangat serius dan seksama. Hal itu juga mengingat Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar. Maka, banyak masyarakat yang bergantung pada kompetensi kami sebagai BUMN yang ditugaskan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal untuk produk produk halal," ujar Tri.
Surveyor Indonesia sebagai LPH berperan sebagai lembaga independen yang memiliki cakupan tugas seperti memberikan layanan pengujian dan jasa pemastian dalam pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, biologi, produk rekayasa genetik, bahan gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan, mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga tahap penyajian. “Nantinya hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan bagi MUI untuk menerbitkan fatwa halal,” paparnya.
Tri Widodo memastikan bahwa Surveyor Indonesia telah memiliki sarana prasarana pendukung yang memadai, dan talenta SDM yang kompeten. Sehingga, Kementerian Agama, BPJPH, serta masyarakat dapat memberikan kepercayaan kepada Surveyor Indonesia untuk menjalankan tugas sebagai LPH secara akuntabel. Namun Tri juga menambahkan bahwa koordinasi dengan BPJPH dan kementerian - kementerian terkait akan terus dilakukan untuk menjaga amanat menyukseskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.
"Ke depannya, tentu yang paling utama kami akan terus menguatkan hubungan kerja sama dengan BPJPH dan kementerian-kementerian terkait, untuk bersama-sama menjalankan tugas ini secara baik. Caranya adalah dengan memberikan layanan pengujian dan jasa pemastian terbaik melalui sarana dan prasarana teknologi pengujian yang kami miliki agar masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengonsumsi serta mempergunakan produk-produk halal yang ada," tutupnya.