Selasa 05 Jan 2021 11:31 WIB

Pemkot Malang Mulai Terapkan Parkir Elektronik

Sistem parkir elektronik cara menekan bocornya pendapatan daerah dari potensi parkir.

Pengunjung mempergunakan fasilitas parkir digital yang dipasang di depan Stadion Gajayana, Malang, Jawa Timur, Senin (4/1).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pengunjung mempergunakan fasilitas parkir digital yang dipasang di depan Stadion Gajayana, Malang, Jawa Timur, Senin (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang mulai menerapkan parkir berbasis elektronik atau e-parking di salah satu titik parkir milik pemerintah daerah, dalam upaya untuk mencegah kebocoran potensi pendapatan retribusi parkir.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan penerapan skema e-parking saat ini baru dilakukan di area parkir Stadion Gajayana, Kota Malang, dan direncanakan akan diterapkan pada empat titik lain di wilayah Kota Malang pada 2021.

"Tahun ini kita anggarkan ada empat titik lagi. Ini sebagai upaya untuk mencegah kebocoran, kita akan bisa lihat nanti setelah beberapa hari terkait pendapatannya," kata Sutiaji.

Menurut Sutiaji, penerapan sistem e-parking tersebut, selain untuk transparansi juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dengan cara menekan bocornya pendapatan daerah dari potensi parkir yang ada.

Sutiaji menjelaskan pada area parkir di Stadion Gajayana tersebut, retribusi parkir yang terkumpul per bulan tercatat sebesar Rp 20 juta, atau tidak lebih dari Rp 700 ribu per hari. Diharapkan, retribusi tersebut bisa meningkat, setelah diterapkan sistem e-parking.

"Ini untuk memperbaiki sistem parkir di Kota Malang yang selama ini telah berjalan. Nantinya data perolehan pendapatan juga dapat kita ketahui secara realtime karena terkoneksi langsung dengan dashboard di android kami," kata Sutiaji.

Sutiaji menambahkan bagi para juru parkir diharapkan tidak perlu khawatir dengan adanya penerapan sistem e-parking tersebut. Para juru parkir yang ada, akan direkrut, dan diberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).

"Tukang parkir tetap direkrut, sesuai dengan regulasi. Jika memang usianya tidak memenuhi, nanti bisa minta digantikan anggota keluarga lainnya. Hal ini justru meningkatkan dan menyejahterakan petugas parkir," kata Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, batasan usia juru parkir yang akan direkrut adalah maksimal 50 tahun. Para juru parkir tersebut, nantinya juga akan diberikan pelatihan, pengelolaan penerapan e-parking secara bertahap.

"Hari ini mereka yang kita rekrut nanti basisnya kita beri pelatihan pengenalan tentang tugas-tugas mereka nanti. Tentang perhubungan, tentang pemerintahan, sebelum mereka kita lepas kurang lebih satu mingguan nanti," terangnya.

Tahun 2021 ini, Pemkot Malang menargetkan penambahan e-parking di empat lokasi lain, yakni pada kawasan Block Office, Gedung Kartini, Terminal Arjosari, dan gedung parkir bekas mess Persema Kota Malang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement