REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi untuk masyarakat usia 60 tahun ke atas masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan para ahli. Walaupun belum pasti, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat usia lanjut jika telah mendapatkan rekomendasi.
"Jadi kita tidak ada yang mengecualikan. Kita membutuhkan data-data dan kajian lebih lanjut dulu sebelum vaksinasi," kata Nadia pada saat dihubungi Republika, Selasa (5/1).
Di dalam petunjuk teknis vaksinasi Covid-19 terdapat empat tahapan vaksinasi. Vaksinasi tahap pertama akan diberikan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Pada tahap dua, vaksinasi dilakukan kepada petugas pelayanan publik dan kelompok usia lanjut atau usia di atas 60 tahun. Vaksinasi tahap satu dan dua dilakukan pada rentang waktu Januari sampai April 2021.
Sementara untuk tahap tiga, vaksinasi dilakukan pada masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi. Tahap empat, vaksinasi dilakukan pada masyarakat pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin. Kedua tahapan ini dilakukan pada rentang waktu April sampai Maret 2021.
Setidaknya terdapat 21,5 juta penduduk lanjut usia yang akan dilakukan vaksinasi. Walaupun sudah ditetapkan, vaksinasi kepada usia lanjut masih belum dapat dipastikan. Menurut Nadia, inilah yang membuat pemerintah menjadwalkan kelompok usia lanjut di tahapan kedua karena perlu menunggu rekomendasi dari BPOM terlebih dulu.
Ia menjelaskan, di Indonesia uji klinis yang dilakukan hanya kepada masyarakat berusia 18-59 tahun. Hal inilah yang membuat Kemenkes belum bisa memberikan kepastian mengenai vaksinasi kepada masyarakat berusia lanjut. BPOM perlu melakukan evaluasi terhadap uji klinis yang dilakukan di negara lain.
"Pertama karena itu adalah uji klinis yang dilakukan oleh vaksin pada usia 18-59 tahun. Sehingga dirasakan belum cukup bukti untuk berikan vaksinasi pada usia di atas 60 tahun. Tapi tidak menutup kemungkinan vaksinasi akan diberikan pada usia tersebut setelah kita mendapatkan data-data yang lebih lengkap, kemudian BPOM sudah rekomendasikan," kata dia menjelaskan.
Nadia menegaskan, pemerintah berprinsip pada keamanan vaksin berdasarkan pertimbangan para ahli baik dalam negeri dan internasional. Namun, yang utama adalah rekomendasi dari BPOM."Izin BPOM itu ada indikasi dan kontra indikasi. Di sini pasti akan tertulis. Sekarang kan belum keluar," kata dia lagi.