Sejumlah aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berunjuk rasa memprotes pencemaran udara akibat pembakaran batu bara dalam skala besar di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Suralaya di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara di Serang, Banten, Rabu (6/1/2021). Aksi protes digelar bersamaan dengan digelarnya sidang gugatan Walhi di PTUN tersebut terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan Pemda setempat karena dinilai tidak sesuai standar emisi yang ditetapkan pemerintah sehingga berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan warga. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Sejumlah aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berunjuk rasa memprotes pencemaran udara akibat pembakaran batu bara dalam skala besar di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Suralaya di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara di Serang, Banten, Rabu (6/1/2021). Aksi protes digelar bersamaan dengan digelarnya sidang gugatan Walhi di PTUN tersebut terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan Pemda setempat karena dinilai tidak sesuai standar emisi yang ditetapkan pemerintah sehingga berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan warga. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Sejumlah aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berunjuk rasa memprotes pencemaran udara akibat pembakaran batu bara dalam skala besar di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Suralaya di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara di Serang, Banten, Rabu (6/1/2021). Aksi protes digelar bersamaan dengan digelarnya sidang gugatan Walhi di PTUN tersebut terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan Pemda setempat karena dinilai tidak sesuai standar emisi yang ditetapkan pemerintah sehingga berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan warga. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sejumlah aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berunjuk rasa memprotes pencemaran udara akibat pembakaran batu bara dalam skala besar di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Suralaya di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara di Serang, Banten, Rabu (6/1/2021).
Aksi protes digelar bersamaan dengan digelarnya sidang gugatan Walhi di PTUN tersebut terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan Pemda setempat karena dinilai tidak sesuai standar emisi yang ditetapkan pemerintah sehingga berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan warga.
sumber : Antara
Advertisement