Kamis 07 Jan 2021 19:50 WIB

Besok, Polisi Hadirkan Ahli dan Pakar untuk Jawab Pihak HRS

Ahli hukum pidana, termasuk ahli bahasa, dan epidemilogi akan diajukan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Kendaraan taktis milik aparat kepolisian terparkir di halamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika berlangsungnya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS), Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Kendaraan taktis milik aparat kepolisian terparkir di halamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika berlangsungnya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS), Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan ahli dan pakar untuk menjawab para pemohon gugatan praperadilan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1). 

“Besok (8/1), kita juga akan menghadirkan ahli dan pakar sesuai yang kita butuhkan untuk menjawab apa yang sudah disampaikan tadi oleh pihak pemohon,” terang Hengki disela-sela rehat sidang praperadilan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang gugatan praperadilan atas kasus penghasutan kerumunan dan penghalangan penegakan hukum terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang diajukan tersangka Habib Muhammad Rizieq Shihab, Kamis (7/1). 

Dalam persidangan, pihak Habib Rizieq mengajukan saksi fakta yakni Abdul Qadir sebagai jamaah maulid dan saksi ahli yakni Prof Muzakir sebagai pakar hukum pidana.  Hengki mengatakan, pihaknya tak dapat menilai saksi, dan pakar yang diajukan oleh para pemohon praperadilan.

Kata dia, beberapa pakar yang bakal kepolisian ajukan, juga para ahli hukum pidana, termasuk ahli bahasa, dan epidemilogi. “Jadi kami akan hadirkan juga ahli dan pakar sesuai hak kami sebagai termohon,” terang Hengki.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement