REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno-Nasrul Abit akan berakhir pada 12 Februari 2021 ini. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar belum menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2020.
KPU belum menetapkan gubernur dan wakil gubenur terpilih karena masih ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, untuk mengantisipasi kekosongan pemerintahan Sumbar bisa dipimpin pejabat sementara (Pjs).
"Kita lihat dulu kondisinya seperti apa, bisa jadi dipimpin oleh Pjs, lihat saja nanti bagaimana," kata Supardi di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (7/1).
Supardi menyebut, DPRD Sumbar telah menggelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden. Saat ini, sekwan akan melengkapi seluruh persyaratan sehubungan dengan pemberhentian gubernur dan wakil Gubenur
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU, pemenang Pilgub Sumbar adalah pasangan dari koalisi PKS-PPP Mahyeldi-Audy Joinaldy. Mahyeldi-Audy meraih suara sebanyak 726.853 suara.
Pasangan calon lain yang mengajukan gugatan ke MK adalah pasangan Mulyadi-Ali Mukhni dari Demokrat-PAN dan pasangan Nasrul Abit Indra Catri dari Partai Gerindra.