REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' menyampaikan sembilan poin permohonan sengketa Pemilu 2024 untuk dapat dikabulkan oleh hakim konstitusi. Hal itu disampaikan Anggota THN AMIN Bambang Widjojanto saat membacakan petitum dalam sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Gedung MK pada Rabu (27/3/2024).
Poin pertama isi petitum yakni permohonan agar hakim mengabulkan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB.
"Kedua, menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," ujar Bambang.
Ketiga, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023.
Keempat, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilian Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan calon presiden dan wakil presiden momor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," lanjutnya.
Keenam, memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Ketujuh, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
"Kedelapan, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional," tuturnya.
Kesembilan, memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya. "Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutupnya.