Jumat 08 Jan 2021 09:32 WIB

Gubernur Edy: Dokter dan Nakes Wajib Tes PCR Tiap Dua Pekan

Para dokter dan nakes yang wajib PCR yang berhubungan langsung dengan pasien Covid-19

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait COVID-19
Foto: Antara/Septianda Perdana
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan kepada seluruh dokter dan tenaga medis di daerah tersebut wajib melakukan pemeriksaan usap tenggorokan (PCR) setiap dua pekan sekali.

"Tidak ada alasan karena dia yang berada di garda terdepan, yang paling depan melakukan pemeriksaan terhadap rakyat kita," kata Edy saat video conference bersama bupati dan wali kota se-Sumut.

Ia mengatakan para dokter dan tenaga medis yang wajib melakukan pemeriksaan PCR itu yang bertugas di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terlibat langsung dengan pasien Covid-19.

"Sehingga harus dipastikan tenaga kesehatan kita sehat. Untuk itu setiap dua minggu sekali diwajibkan untuk di swab," katanya.

Ia meminta kepada seluruh pimpinan masing-masing daerah untuk memeriksa terkait pelaksanaan tersebut dan melaporkan hasil pemeriksaan ke pemerintah provinsi.

"Saya minta bapak-bapak sekalian pejabat di daerah, saya di provinsi saya memonitor dan saya selalu mengikuti perkembangan rakyat kita semua ini," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement