REPUBLIKA.CO.ID, Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 mengatur tentang:
1. Tindakan kebiri kimia (pemberian zat kimia untuk menekan hasrat)
2. Pemasangana ala pendeteksi elektronik berupa gelang elektronik atau lainnya yang sejenis.
3. Rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.
4. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama tujuh hari kerja setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari dua jenis:
1. Pelaku tindak pidana persetubuhan.
Hukuman tambahan: tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.
2. Pelaku tindak pidana perbuatan cabul.
Hukuman tambahan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial.
Tindakan kebiri kimia:
* Dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
* Dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
* Tindakan dilakukan dengan cara pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Sumber: setkab.go.id
Pengolah data: ratna puspita