Sabtu 09 Jan 2021 16:40 WIB

PSBB, Kuliner Malam Solo Diminta Maksimalkan Delivery

Usaha kuliner pelanggar aturan PSBB akan dikenai sanksi bertahap.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Indira Rezkisari
Pemkot Solo membatasi masa operasional tempat makan selama PSBB 11-25 Januari 2021. Pelaku usaha kuliner malam diminta kreatif dengan mengoptimalkan layanan delivery atau pesan antar.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemkot Solo membatasi masa operasional tempat makan selama PSBB 11-25 Januari 2021. Pelaku usaha kuliner malam diminta kreatif dengan mengoptimalkan layanan delivery atau pesan antar.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di Kota Solo akan berdampak pada sektor ekonomi, terutama usaha kuliner malam. Sebab, Pemkot membatasi kegiatan usaha kuliner untuk tutup pada pukul 19.00 WIB.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 067/036 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Solo tertanggal 8 Januari 2021, sebagai aturan turunan dari Keputusan Presiden dan Instruksi Mendagri terkait PPKM.

Baca Juga

Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Ahyani, mengatakan aturan yang diterapkan bagi kuliner malam disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat yang mewajibkan menghentikan operasional pukul 19.00 WIB. Hal itu juga berlaku untuk pusat kuliner malam seperti Gladak Langen Bogan (Galabo).

"Sekarang batasnya tutup jam 19.00 WIB. Setelah itu layanannya bisa delivery atau take away, kalau makan di tempat tidak boleh," kata Ahyani kepada wartawan, Jumat (8/1).