Sabtu 09 Jan 2021 16:40 WIB

PSBB, Kuliner Malam Solo Diminta Maksimalkan Delivery

Usaha kuliner pelanggar aturan PSBB akan dikenai sanksi bertahap.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Indira Rezkisari
Pemkot Solo membatasi masa operasional tempat makan selama PSBB 11-25 Januari 2021. Pelaku usaha kuliner malam diminta kreatif dengan mengoptimalkan layanan delivery atau pesan antar.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemkot Solo membatasi masa operasional tempat makan selama PSBB 11-25 Januari 2021. Pelaku usaha kuliner malam diminta kreatif dengan mengoptimalkan layanan delivery atau pesan antar.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di Kota Solo akan berdampak pada sektor ekonomi, terutama usaha kuliner malam. Sebab, Pemkot membatasi kegiatan usaha kuliner untuk tutup pada pukul 19.00 WIB.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 067/036 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Solo tertanggal 8 Januari 2021, sebagai aturan turunan dari Keputusan Presiden dan Instruksi Mendagri terkait PPKM.

Baca Juga

Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Ahyani, mengatakan aturan yang diterapkan bagi kuliner malam disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat yang mewajibkan menghentikan operasional pukul 19.00 WIB. Hal itu juga berlaku untuk pusat kuliner malam seperti Gladak Langen Bogan (Galabo).

"Sekarang batasnya tutup jam 19.00 WIB. Setelah itu layanannya bisa delivery atau take away, kalau makan di tempat tidak boleh," kata Ahyani kepada wartawan, Jumat (8/1).

Ahyani berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami aturan pembatasan tersebut sampai waktu PPKM selesai. Oleh sebab itu, masyarakat dan pelaku usaha diminta memaksimalkan layanan pesan antar.

"Selama dua pekan ini kita jaga dulu lah, jadi mengoptimalkan untuk delivery saja," imbuh Ahyani.

Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, kegiatan warung makan/rumah makan/restoran, PKL, dan pusat kuliner makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk. Pembeli lainnya diminta membawa pulang pesanan yang telah dibeli.

"Ya risiko kuliner malam, risikonya seperti itu," ujarnya.

Wali Kota menambahkan, jika ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi bertahap. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian sementara operasional tempat usaha. "Karena ini instruksi dari Presiden dan Mendagri, perkara mau protes semuanya yang penting saya sudah melaksanakan," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement