REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di Kota Solo akan berdampak pada sektor ekonomi, terutama usaha kuliner malam. Sebab, Pemkot membatasi kegiatan usaha kuliner untuk tutup pada pukul 19.00 WIB.
Hal itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 067/036 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Solo tertanggal 8 Januari 2021, sebagai aturan turunan dari Keputusan Presiden dan Instruksi Mendagri terkait PPKM.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Ahyani, mengatakan aturan yang diterapkan bagi kuliner malam disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat yang mewajibkan menghentikan operasional pukul 19.00 WIB. Hal itu juga berlaku untuk pusat kuliner malam seperti Gladak Langen Bogan (Galabo).
"Sekarang batasnya tutup jam 19.00 WIB. Setelah itu layanannya bisa delivery atau take away, kalau makan di tempat tidak boleh," kata Ahyani kepada wartawan, Jumat (8/1).