Sabtu 09 Jan 2021 23:31 WIB

Tak Ada Penyekatan di Solo Selama PSBB

Pemkot Solo terapkan PPKM selama 11 hingga 25 Januari 2021

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga yang mengenakan baju APD melakukan aksi dengan membawa poster imbauan Tahun Baru di Rumah Saja di Gladak, Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/12/2020). Aksi tersebut untuk mengajak warga agar tetap di rumah saja saat perayaan Tahun Baru guna menghindari penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warga yang mengenakan baju APD melakukan aksi dengan membawa poster imbauan Tahun Baru di Rumah Saja di Gladak, Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/12/2020). Aksi tersebut untuk mengajak warga agar tetap di rumah saja saat perayaan Tahun Baru guna menghindari penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Selama dua pekan PPKM tersebut dipastikan tidak ada penyekatan di pintu masuk Kota Solo.

Solo Raya menjadi salah satu wilayah di Jawa Tengah yang diinstruksikan melakukan PPKM. Sebab, kasus penyebaran Covid-19 di Solo Raya dinilai semakin tinggi.

"Tidak ada penyekatan. Lha kalau Solo ditutup nanti jadi geger. Tidak ada penyekatan, tetapi protokol kesehatan wajib ditegakkan," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, kepada wartawan, Jumat (8/1).

Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 067/036 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Solo tertanggal 8 Januari 2021, sebagai aturan turunan dari Keputusan Presiden dan Instruksi Mendagri terkait PPKM. SE tersebut berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Dalam SE tersebut disebutkan, setiap orang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, yang meliputi menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Kemudian, anak di bawah 15 tahun, ibu hamil dan lansia dilarang mamasuki oasar tradisional, mal, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain, atau berkerumun di tempat umum. Larangan juga ditujukan bagi warga untuk mengajak anak di bawah 15 tahun, ibu hamil dan lansia mengunjungi tempat-tempat tersebut.

"Intinya pengetatan kegiatan masyarakat, kalau ke Solo cuma mau berkerumun ya dibubarkan saja," imbuh Wali Kota.

Nantinya, tim cipta kondisi yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI akan melakukan patroli penegakan protokol kesehatan. Dalam SE tersebut juga mengatur hukuman bagi warga yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi bertahap. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, dan dikenakan rapid test dadakan. "Kalau masih nekat sanksinya kerja sosial paling lama delapan jam di fasilitas umum yang ditentukan. Nanti tim cipta kondisi yang menentukan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Pemkot berharap agar selama dua pekan ke depan masyarakat benar-benar mematuhi aturan kebijakan PPKM. Sehingga, kasus penyebaran Covid-19 di Solo dapat terkendali.

Berdasarkan data Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, kasus kumulatif terkonfirmasi positif sampai Sabtu (9/1) mencapai 5.662 orang. Rinciannya, 3.879 pasien dinyatakan sembuh/pulang, 1.197 orang isolasi mandiri, 296 pasien menjalani rawat inap, dan 290 orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement