REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen, sebagai syarat untuk naik KA. Ketentuan itu berlaku pada periode 9 Januari sampai 25 Januari 2021.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. "KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3, Luqman Arif, Ahad (10/1).
Menurut Luqman, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan tersebut, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.
Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
"Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," ucap Luqman.
Luqman menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid-19, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya. Penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," katanya.