REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto meminta masyarakat tidak cemas terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai dijalankan Senin (11/1). Aturan tersebut diakuinya tidak jauh berbeda dengan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 yang sudah dijalankan.
Irvan menyatakan, hanya ada beberapa poin yang berbeda. Seperti pusat perbelanjaan atau mal yang hanya beroprasi hingga pukul 19.00 WIB, serta pengurangan kapasitas restoran, cafe, angkringan, warung kopi, dan sejenisnya menjadi hanya 25 persen dari kapasitas yang ada. “Jadi selama PPKM ini berlangsung mohon meja kursinya mohon untuk di kurangi. Ketika tidak melakukan itu, maka pelaku usaha yang akan terkena sanksi,” kata Irvan di Surabaya, Senin (11/1).
Irvan melanjutkan, untuk memaksimalkan penerapan PPKM, Pemkot Surabaya akan menerjunkan petugas dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Artinya, kata dia, nantinya petugas yang di lapangan tidak hanya dari Satpol PP, Linmas, dan Dinas Perhubungan saja.
“Ada Dipora, DKRTH, Dinas PU Bina Marga maupun Cipta Karya. Mereka nanti yang membantu kita untuk melaksanakan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Irvan berpesan kepada seluruh masyarakat agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Ia kembali mengimbau, apabila tidak terlalu penting maka warga benar-benar diminta untuk tetap di rumah saja. “Kecuali bekerja atau hal yang urgent,” kata Irvan.