Senin 11 Jan 2021 12:17 WIB

Objek Wisata Banyumas Diminta Taati PPKM

PPKM bisa diperpanjang ataupun dipersingkat sesuai kebutuhan.

Lokawisata Baturraden di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah meminta pengelola tempat wisata dan tempat hiburan menaati aturan PPKM.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Lokawisata Baturraden di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah meminta pengelola tempat wisata dan tempat hiburan menaati aturan PPKM.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau seluruh pengelola tempat wisata atau hiburan lainnya untuk mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan, terkait dengan adanya PPKM, seluruh tempat wisata maupun tempat hiburan lainnya di Banyumas ditutup untuk sementara waktu. "Oleh karena itu, pengelola tempat wisata wajib mematuhi ketentuan itu," kata Asis di Purwokerto, Banyumas, Senin (11/1).

Baca Juga

Menurut dia, Dinporabudpar telah mengeluarkan surat dengan Nomor 556/013/I/2020 tertanggal 8 Januari 2021 yang berisi tentang penutupan sementara tempat wisata maupun tempat hiburan lainnya berkenaan dengan pelaksanakan PPKM di Banyumas.

Surat tersebut juga mengatur jam operasional restoran, rumah makan, warung makan, kafe, serta jasa usaha makanan dan minuman lainnya yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Termasuk pembatasan pelayanan di tempat maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

"Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap mulai dari teguran lisan atau tertulis, penghentian aktivitas, dan pencabutan izin usaha atau kegiatan," ungkap Asis.

Oleh karena itu, kata dia, pengelola tempat wisata dan hiburan maupun jasa usaha makanan dan minuman diharapkan mematuhi ketentuan yang diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Ia melanjutkan, pelaksanaan PPKM di Banyumas dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di sana.

Terkait dengan kemungkinan adanya rombongan wisatawan dari luar daerah yang tidak tahu, Asis memastikan hal itu tidak akan terjadi. Sebab, tidak hanya Banyumas yang memberlakukan PPKM, juga sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

"Calon wisatawan sudah paham dan tahu tentang kebijakan tersebut meskipun kemarin (Ahad, 10/1) memang ada rombongan wisatawan dari Jakarta yang berkoordinasi dengan kami. Oleh karena kemarin (sebelum diberlalukan PPKM-Red.) mereka masih bisa berkunjung," kata dia.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement