Selasa 12 Jan 2021 03:56 WIB

Ribuan Personel Diterjunkan Awasi Penerapan PPKM

Polri sebanyak 837 orang, TNI sebanyak 355 orang dan Pemprov Jatim 492 orang

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan pihaknya menerjunkan ribuan personel gabungan untuk mengawasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingha 25 Januari 2021. Rinciannya personel Polri sebanyak 837 orang, TNI sebanyak 355 orang, dan jajaran dari Pemprov Jatim sebanyak 492 orang.

"Kemudian ada 445 personel dari Polda Jatim yang stand by. Nanti kita juga giatkan patroli kepatuhan. Diharapkan jam 8 malam itu sudah tidak ada lagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (11/1).

Gatot mengingatkan, untuk restoran, warung makan, dan warung kopi hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB. Ia kembali menegaskan akan menggiatkan operasi kepatuhan untuk memeriksa kegiatan di restoran, warung makan, dan warung kopi. Diharapkan, kesemuanya tempat-tempat tersebut pada pukul 20.00 WIB tidak lagi melakukan aktivitas apapun.

"Warkop dan restoran jam 19.00 WIB atau jam 7 malam nanti kami akan ngecek dengan Satgas. Jam 20.00 WIB itu sudah gak ada kegiatan. Sanksi ya ada teguran, ada denda," ujar Gatot.

Gatot melanjutkan, beberapa daerah yang menerapkan PPKM juga akan melakukan penyekatan di perbatasan, untuk mengurangi mobilisasi masyarakat. Di Surabaya contohnya, penyekatan dilakukan di tiga titik perbatasan. Yakni di Jembatan Suramadu yang berbatasan dengan Madura, di Bundaran Waru yang bernatasan dengan Sidoarjo, dan di Romo Kalisari yang berbatasan dengan Gresik.

"Penyekatan tujuannya mengurangi penyebaran Covid-19 dan bagaimana caranya bisa menurunkan angka kematian," kata Gatot.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement