Rabu 13 Jan 2021 16:04 WIB

Depok Jelaskan Syarat Bisa Divaksin Covid-19

Rencananya vaksinasi tahap pertama di Depok dimulai di RSUI Kamis (14/1).

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas medis (kanan) bersiap menyuntikan vaksin ke seorang tenaga kesehatan (kiri) saat simulasi pemberian vaksin Covid-19. Ilustrasi
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas medis (kanan) bersiap menyuntikan vaksin ke seorang tenaga kesehatan (kiri) saat simulasi pemberian vaksin Covid-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menjelaskan beberapa syarat bagi warga untuk bisa divaksin Covid-19. Rencananya vaksinasi di Depok dimulai di RSUI Kamis (14/1), sehari setelah pemberian vaksin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta hari ini.

"Terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan seseorang jika ingin mendapatkan vaksin Sinovac tersebut. Syarat penerima vaksin yaitu orang dewasa sehat usia 18-59 tahun. Selain itu tidak memiliki beberapa riwayat yang sudah ditentukan," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita di Balai Kota Depok, Rabu (13/1).

Baca Juga

Menurut Novarita, ketentuan lain, tidak memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dalam 14 hari terakhir. Kemudian, tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien demam atau gejala sakit saluran tenggorokan.

"Seseorang yang ingin divaksin juga tidak memiliki riwayat hasil positif dari pemeriksaan RT-PCR swab tenggorokan. Juga, tidak memiliki riwayat hasil reaktif pada pemeriksaan antibodi IgM dan IgS SARS-CoV-2," jelasnya.

Selain itu, lanjut Novarita, seseorang yang akan divaksin Covid-19, tidak dalam keadaan hamil dan memiliki rencana hamil dua bulan ke depan.

"Seseorang yang akan di vaksin Covid-19 juga tidak memiliki riwayat asma, alergi terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin, dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah serta tidak memiliki riwayat penyakit pembekuan darah tidak terkontrol," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement