Kamis 14 Jan 2021 01:49 WIB

Bus Trans Padang Tertabrak KA Bandara, Sopir dan Kernet Luka

Sopir bus dan kernet harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Kereta Api Bandara Minangkabau Ekspress tidak sengaja menabrak satu unit bus Trans Padang pada Rabu (14/1) sekitar pukul 11.20 WIB. Akibat kecelakaan ini, sopir bus Trans Padang bersama seorang kernetnya mengalami luka-luka sehingga sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Kereta Api Bandara Minangkabau Ekspress tidak sengaja menabrak satu unit bus Trans Padang pada Rabu (14/1) sekitar pukul 11.20 WIB. Akibat kecelakaan ini, sopir bus Trans Padang bersama seorang kernetnya mengalami luka-luka sehingga sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kereta Api Bandara Minangkabau Ekspress tidak sengaja menabrak satu unit bus Trans Padang pada Rabu (14/1) sekitar pukul 11.20 WIB. Akibat kecelakaan ini, sopir bus Trans Padang bersama seorang kernetnya mengalami luka-luka sehingga sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

“Warga di sekitar lokasi sudah mencoba memberi tahu sopir bus Trans Padang agar berhenti karena kereta yang akan lewat sudah dekat. Tapi sepertinya sopir bus tidak mendengar sehingga kecelakaan terjadi,” kata Ari (32) yang merupakan saksi mata saat kejadian.

Keterangan dari Polsek Koto Tangah, Kota Padang, akibat kejadian ini pengemudi bus atas nama Rimadhony dan kernet bus atas nama Franky Julianto mengalami luka-luka cukup serius. Sehingga, keduanya harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. 

Informasi yang diterima Republika.co.id, bus Trans Padang berangkat dari terminal Anak Air menuju Teluk Bayur. Bus itu kebetulan tidak membawa penumpang, hanya berisikan satu orang sopir dan dua orang kernet. Sementara KA Bandara Minangkabau Ekspress datang dari arah Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Stasiun Padang. 

Karena kejadian itu, bus Trans Padang tersebut kini dalam keadaan rusak berat. Sementara KA Minangkabau Ekspress tidak mengalami kerusakan. Kereta hanya terhenti sejenak akibat terhalang bus Trans Padang.

Polisi telah mengevakuasi bus Trans Padang tersebut menggunakan mobil derek. Kondisi jalan raya di sekitar lokasi kejadian sempat tersendat.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana menyampaikan agar setiap pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melintas perlintasan kereta api. Ia menyebut perjalanan kereta api sudah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124. Di mana UU tersebut menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain,” ucap Rusen.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement