REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pondok Pesantren Bani Abbas Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten menampung pasien rehabilitasi kecanduan narkoba dan penyakit gangguan mental. "Kami selama 20 tahun menampung pasien kecanduan narkoba dan gangguan jiwa, banyak terbukti sembuh," kata Pimpinan Ponpes Bani Abbas Rangkasbitung, KH Abbas Wahyudin di Kabupaten Lebak, Kamis (14/1).
Pasien rehabilitasi kecanduan narkoba dan gangguan jiwa paling cepat hanya waktu sepekan dan jika lama hingga mencapai empat tahun. Pengobatan yang diberikan kepada pasien tersebut bentuk media dengan berdoa kepada Allah SWT, dan memberikan air putih.
Pasalnya, semua penyakit yang dialami manusia itu atas kehendak Allah Swt. Karena itu, Kiai Abbas berdoa dan memberikan air putih untuk mengobati pasien rehabilitasi kecanduan narkoba dan gangguan jiwa.
"Kami melayani pengobatan pasien rehabilitasi kecanduan narkoba dan gangguan jiwa relatif kecil akibat terbatas tenaga juga sarana, sebab pengobatan pasien itu kerapkali mengamuk," katanya menjelaskan.
Menurut Kiai Abbas, saat ini, pasien yang menjalani rehabilitasi narkoba dan gangguan jiwa sebanyak 10 orang,termasuk di antaranya anggota polisi dari Polda Banten. Penanganan pengobatan itu, kata dia, bagi pasien baru ditempatkan di kamar khusus dan jika sudah sadar, mereka nantinya disatukan dengan santri.
Sebab, Ponpes Bani Abbas,selain menampung pasien kecanduan narkoba dan gangguan mental juga menyelenggarakan pengajian salafi, di antaranya mengkaji kitab kuning untuk menelaah ilmu fiqh, tafsir, iqro Alquran, nahu, sorof, dan bahasa Arab. "Semua pasien yang sudah sadar dan sembuh diwajibkan mengikuti pengajian itu," katanya menjelaskan.
Kiai Abbas mengatakan, saat ini, jumlah santri yang belajar 35 orang dan mereka setiap hari melaksanakan kegiatan rutin mengaji juga membantu pasien yang menjalani pengobatan rehabilitasi kecanduan dan gangguan jiwa.
Tujuan mendirikan pesantren ini, kata dia, untuk membantu pertolongan umat manusia khusus kecanduan narkoba dan gangguan jiwa. Adapun biaya pengobatan itu seikhlasnya saja. Tetapi, kata dia, keperluan pasien wajib dipenuhi oleh anggota keluarganya sendiri.
Namun, pihaknya menolak jika pasien narkoba itu dalam kondisi fisiknya sudah rusak parah, karena pasien tersebut biasa mengalami kematian sendiri. "Kami mengobati pasien kecanduan narkoba dan gangguan jiwa, selain warga Banten juga terdapat dari DKI Jakarta, Bogor dan Bekasi," kata Kiai Abbas.
Arafah (40), warga Kabupaten Pandeglang mengaku, selama setahun menjalani pengobatan rehabilitasi narkoba kembali sembuh dan kini tinggal di pesantren untuk mengikuti pengajian. "Kami hingga kini belum pulang karena merasa tenang tinggal di pesantren ini," kata Arafah.