REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap pria berinisial RDP (40 tahun) karena mencabuli anak tirinya sejak 2018. Korban, perempuan dengan inisial ASK, diketahui baru berusia 11 tahun.
"Kasus ini berlangsung sejak 2018 atau sejak pelaku menikahi ibu korban," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Jakbar, Kamis (14/1).
Ady menjelaskan, usai tersangka menikahi ibu korban, VN (33 tahun), mereka lalu tinggal serumah di Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakbar. Saat tinggal serumah itu, tersangka kerap bercanda dengan anak tirinya ASK.
"Saat bercanda, tersangka sering kali iseng memegang payudara korban ASK," kata Ady. Dari sana lah muncul hasrat tersangka untuk melakukan perbuatan bejat tersebut kepada ASK.
Tersangka, lanjut Ady, lantas mencabuli ASK saat ibunya tertidur. Tersangka juga mencabuli ASK ketika rumah sedang sepi atau ketika ibunya sedang pergi bekerja.
Tersangka, ujar Ady, sudah mencabuli korban ASK sebanyak lima kali. Akibatnya, ASK mengalami luka pada bagian kelamin. Namun, ASK tak berani mengadu ke ibunya karena diancam oleh tersangka. "Jangan bilang siapa-siapa, nanti dimarahi sama semuanya," begitu ancaman tersangka.