Senin 13 Jan 2025 13:53 WIB

Bejat! Ayah Tiri di Bandung Barat Cabuli Anaknya Sejak SD

Korban bungkam karena mendapat ancaman dari ayah tirinya.

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Sugiyanto (59), Warga Asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat Dihadirkan dalam Gelar Perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (13/1/2025). Dia Ditangkap Polisi karena Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Tirinya.
Foto: Ferry Bangkit
Sugiyanto (59), Warga Asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat Dihadirkan dalam Gelar Perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (13/1/2025). Dia Ditangkap Polisi karena Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Tirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Seorang pria asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat bernama Sugiyanto ditangkap polisi karena melakukan pencabulan. Mirisnya, korbannya tak lain adalah anak tirinya sendiri berinisial NAK (15 tahun).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, ayah bejat berusia 59 tahun itu tega mencabuli anak tirinya sejak 2017 ketika korban masih berusia 8 tahun. Namun korban bungkam karena mendapat ancaman dari ayah tirinya. "Jadi dilakukan sejak 2017. Korban saat ini berumur 15 tahun, kalau kita tarik mundur berarti dilakukan sejak korban SD, berumur 8 tahun," ujar Tri di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/2025).

Baca Juga

Perbuatan bengis ayah tiri itu mulai terkuak ketika korban akhirnya menceritakan kejadian pilunya kepada guru di sekolahnya. Kemudian, gurunya itu menyampaikan informasi tersebut kepada orang tuanya yang akhirnya melaporkannya ke polisi pada 7 Januari 2025.

"Berawal dari adanya korban yang menyampaikan kepada salah seorang guru di sekolah terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku, kemudian diceritakan ke ibu, ibunya melaporkan ke Polres Cimahi, lalu kita amankan," paparnya.

Dari pemeriksaan polisi, Sugiyanto melakukan pencabulan hingga persetubuhan tersebut karena tak dapat mengendalikan hawa nafsu. Bahkan, demi melancarkan aksi bejatnya, pelaku sampai melakukan pengancaman terhadap korban.

"Pelaku melakukan tindakan kepada korban sejak tahun 2017, dimana korban di bawah ancaman. Diancam kalau tidak mau dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya, sehingga korban merasa takut," katanya.

Sugiyanto dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Tri.

Tri melanjutkan, pihaknya bakal menggandeng dinas terkait untuk mencoba melakukan pendekatan agar yang bersangkutan kembali untuk beraktivitas mengingat usia korban dicabuli sejak usia 8 tahun hingga 15 tahun. "Kita akan lakukan trauma healing untuk korban bersama dinas terkait karena usia korban masih 15 tahun," katanya.

Sementara itu pelaku Sugiyanto mengakui telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya itu. Aksinya telah dilakukan sebanyak 10 kali di waktu yang berbeda dan di saat kondisi rumah sedang sepi. Dia pun mengakui mengancam ke korban supaya tidak bercerita ke siapapun.

"Saya terdorong nafsu karena awalnya hanya meraba-raba. Korban saya ancam, kalau enggak mau, ibunya saya tinggalin," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement