Selasa 19 Jan 2021 22:48 WIB

Bupati Cirebon Tetapkan Masa Tanggap Darurat Banjir

Masa tanggap darurat bencana itu ditetapkan selama 14 hari.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Endro Yuwanto
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.
Foto: Dok Humas Pemkab Cirebon
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Bencana banjir yang melanda tujuh kecamatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan sebagai tanggap darurat bencana. Adapun tujuh kecamatan itu, yakni Kecamatan Plered, Klangenan, Tengah Tani, Panguragan, Susukan, Suranenggala, dan Gunung Jati.

Status tanggap darurat bencana itu ditetapkan oleh Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, melalui surat dengan nomor 360/98/BPBD, tertanggal 19 Januari 2021. Masa tanggap darurat bencana itu ditetapkan selama 14 hari, yakni 17-30 Januari 2021.

''Dengan adanya penetapan tanggap darurat itu, kami melakukan langkah strategis dalam penanganan bencana,'' kata Kepala Pelaksanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cirebon, Alex Suheryawan, Selasa (19/1).

Alex menyebutkan, banjir yang terjadi di Kabupaten Cirebon dalam beberapa hari ini, merendam 15 desa yang tersebar di tujuh kecamatan.

Namun dari jumlah tersebut, saat ini hanya tinggal dua kecamatan yang masih terendam banjir. Yakni, Kecamatan Panguragan dan Suranenggala. ''Dua kecamatan tersebut saat ini rata-rata ketinggian airnya masih sekitar 30 sentimeter,'' tandas Alex.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement