Rabu 20 Jan 2021 12:58 WIB

PUPR Usulkan Pagu SBSN Ditetapkan Setiap Program

Keunggulan SBSN sebagai sumber pendanaan berdampak pada kemandirian pembangunan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengusulkan beberapa rekomendasi dalam pemberian pagu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara untuk selanjutnya. Salah satunya mengenai penetapan pagu SBSN.
Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengusulkan beberapa rekomendasi dalam pemberian pagu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara untuk selanjutnya. Salah satunya mengenai penetapan pagu SBSN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengusulkan beberapa rekomendasi dalam pemberian pagu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara untuk selanjutnya. Salah satunya mengenai penetapan pagu SBSN.

"Agar di masa mendatang bisa lebih baik, kalau bisa pagu SBSN ditetapkan per program bukan per kegiatan dengan jangka waktu tertentu," kata Basuki dalam webinar Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN, Rabu (20/1).

Basuki menjelaskan, saat ini pagu SBSN ditetapkan masih di level kegiatan. Dia menilai, jika pagu SBSN ditetapkan dengan konsep tersebut maka fleksibilitasnya cukup rendah.

Selain itu, Basuki juga mengusulkan alokasi SBSN dapat digunakan kembali untuk kegiatan yang lain dalam rangka pencapaian sasaran major project. "Jadi kalau ada sisa lelang bisa dipakai dilakukan di tempat lain," tutur Basuki.