Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers penetepan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Gedung Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/1). KPK resmi menahan tersangka Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2013-2915 Muchamad Muchlis dan Kepala Badan Informasi dan Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp.179,1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2013-2915 Muchamad Muchlis (kiri) dan Kepala Badan Informasi dan Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono (kanan) dihadirkan saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/1). KPK resmi menahan tersangka Muchamad Muchlis bersama Priyadi Kardono dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp.179,1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kepala Badan Informasi dan Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono berjalan untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/1). KPK resmi menahan tersangka Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2013-2915 Muchamad Muchlis dan Kepala Badan Informasi dan Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp.179,1 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2013-2915 Muchamad Muchlis berjalan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/1). KPK resmi menahan tersangka Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2013-2915 Muchamad Muchlis dan Kepala Badan Informasi dan Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp.179,1 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2013-2915 Muchamad Muchlis (kiri) dan Kepala Badan Informasi dan Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/1). KPK resmi menahan tersangka Muchamad Muchlis bersama Priyadi Kardono dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp.179,1 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2013-2915 Muchamad Muchlis berjalan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/1). KPK resmi menahan tersangka Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2013-2915 Muchamad Muchlis dan Kepala Badan Informasi dan Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp.179,1 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK resmi menahan tersangka Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2013-2915 Muchamad Muchlis dan Kepala Badan Informasi dan Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp.179,1 miliar.
Advertisement