Ahad 24 Jan 2021 04:26 WIB

Kemendikbud: PJJ Butuh Peran Serta Orang Tua

Kemendikbud telah meminta sekolah untuk menambah cara penilaian

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Guru melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Foto: Antara/Feny Selly
Guru melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan penurunan hasil belajar siswa selama pembelajaran di masa pandemi ini sangat mungkin terjadi. Di dalam situasi normal saja pemahaman siswa bisa tidak maksimal, apalagi menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbud, Jumeri menambahkan PJJ ini juga memiliki keterbatasan. Tidak hanya dari segi fasilitas tetapi juga dukungan dari orang tua kepada anaknya yang melakukan PJJ.

"Sebenarnya dalam PJJ itu butuh peran serta orang tua, keluarga, atau masyarakat setempat dimana anak itu tinggal. Tapi kita tidak bisa menyalahkan orang tua, orang tua juga banyak keterbatasan. Mungkin harus bekerja atau mungkin tidak mampu membimbing anaknya," kata Jumeri, dalam diskusi daring, Sabtu (23/1).

Terkait hal ini, Kemendikbud telah meminta sekolah untuk menambah cara penilaian. Siswa tidak hanya dinilai berdasarkan hasil mereka menjawab soal yang diberikan guru, namun juga bagaimana kedisiplinan dan motivasi mereka dalam belajar. Jumeri mengatakan, hal ini menjadi salah satu bagian dari pendidikan karakter.

Selain itu, ia menambahkan, Kemendikbud meminta agar guru-guru terus melakukan komunikasi dengan orang tua. Hal ini penting agar guru bisa melaporkan kondisi belajar anak-anak di rumah.

"Sehingga itu juga menjadi bagian dari penilaian hasil belajar peserta didik," kata dia lagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement