REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan pentingnya peran biodiesel dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Hal ini disampaikan secara langsung saat menghadiri IRENA 11th Session Assembly pada sesi Renewables and Pathway to Carbon Neutrality - Innovation, Green Hydrogen and Socioeconomic Policies.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun rencana strategi pengembangan biodiesel melalui mandatori B30 dan B40. Program tersebut akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala dengan memfasilitasi terjadinya debottlenecking, meningkatkan infrastruktur pendukung serta memastikan insentif tetap berjalan.
Implementasi program B40 dan B50 saat ini sedang dalam tahap pengkajian komprehensif mengenai komposisi campurannya, evaluasi ekonomi yang juga mencakup kesiapan, bahan baku dan infrastruktur pendukungnya. "Uji jalan B40 akan dilanjutkan dengan uji coba pada pembangkit listrik tenaga diesel yang sudah ada," kata Arifin.
Terkait upaya peningkatan penyediaan bahan baku biodiesel, Arifin mengungkapkan, Pemerintah Indonesia tengah berupaya mengembangkan berbagai bahan baku dari sumber daya alam domestik lainnya sebagai pengganti sawit. Pengembangan ini disertai dengan meminimalkan pembukaan hutan.
"Kementerian ESDM bekerja sama dengan stakeholders terkait untuk menggunakan lahan reklamasi/pasca tambang dan mengupayakan tanaman yang cocok berdasarkan kondisi lahan dan iklim," kata dia.
Hingga 2020, realisasi pemanfaatan biodiesel untuk kebutuhan domestik sebesar 8,46 juta kiloliter. Pemanfaatan biodiesel ini berdampak pada penghematan devisa sebesar Rp 38,31 triliun berdasarkan perhitungan menggunakan rata-rata MOPS solar 2020 sebesar 50 dolar AS per BBL dengan kurs Rp 14.400 per dolar AS.
Di samping menekankan pemanfaatkan biodiesel, Arifin juga menyampaikan beberapa inovasi Indonesia menuju neutralitas karbon melalui co-firing PLTU, pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF), dan penggantian diesel dengan pembangkit listrik energi terbarukan. Termasukan yang berbasis hayati, pemanfaatan nonlistrik/nonbioenergi seperti briket, dan pengeringan hasil pertanian dan biogas.