REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah mulai Selasa (26/1) sampai Jumat (29/1). MK akan memeriksa 35 perkara pada esok hari yang dimulai pukul 08.00-17.00 WIB ke dalam tiga panel persidangan.
Dikutip situs resmi MK, berikut 35 pemohon yang perkaranya disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan pada Selasa.
1. Pasangan calon (paslon) gubernur Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni
2. Paslon gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri