Selasa 26 Jan 2021 02:50 WIB

Pembatasan Sosial di Mimika Diperpanjang Hingga 8 Februari

Pembatasan sosial dalam masa AKB di Kabupaten Mimika diperpanjang hingga 8 Februari.

Ilustrasi. Grafik kasus positif Covid-19 di kabupaten Mimika, Papua.
Foto: @MimikaPemkab
Ilustrasi. Grafik kasus positif Covid-19 di kabupaten Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- , Provinsi Papua, diperpanjang hingga 8 Februari. Langkah ini menyikapi tingginya angka kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir.

Perpanjangan AKB tersebut diputuskan dalam rapat evaluasi bersama antara Satuan Tugas Covid-19 dengan jajaran Forkopimda Mimika yang dipimpin Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama Wabup Mimika Johannes Rettobdi Hotel Grand Mozza, Timika, Senin (25/1).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra mengatakan selama perpanjangan AKB mulai 26 Januari hingga 8 Februari, kegiatan masyarakat yang diperbolehkan hanya resepsi pernikahan. Sekolah tatap muka belum diizinkan dan menerapkan sistem pembelajaran online.

Sementara aktivitas warga maupun seluruh tempat-tempat usaha dibatasi hingga pukul 22.00 WIT dan baru boleh dibuka kembali pada pukul 06.00 WIT.

Reynold menyebut dalam dua pekan terakhir terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Mimika. Selama periode Januari ini saja, terdapat penambahan sebanyak 426 kasus baru Covid-19 di Mimika, dengan rata-rata temuan kasus baru per hari yaitu 20 kasus.

"Angka rata-rata kasus baru Covid-19 di Mimika sekarang ini 20 kasus per hari. Kasus aktif Covid-19 di Mimika sekarang ini sebanyak 451, dimana 436 orang di antaranya menjalani isolasi mandiri," kata Reynold.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement