REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam proyek pengadaan servis pesawat di PT. Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017. Untuk mendalami hal itu, KPK memeriksa dua saksi yakni mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna.
"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan servis pesawat PT. Dirgantara Indonesia," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/1).
Dua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Aerostructure PT. DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT. DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT. DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS). Sementara itu, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Indra Iskandar
"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada Jumat (29/1)," ucap Ali.