Rabu 27 Jan 2021 12:25 WIB

PPKM Belum Efektif, Ini Permintaan Satgas ke Pemda

Pemda agar mampu menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan dengan tegas.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan aturan PPKM diserahkan dan dilakukan oleh pemerintah daerah. Pernyataan Wiku merespons perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang dinilai masih kurang efektif.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah agar mampu menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan dengan tegas sehingga dapat menekan laju penularan Covid-19 di masyarakat. “Jadi bisa berupa instruksi gubernur, bupati, atau peraturan kepala daerah,” ujar Wiku saat konferensi pers di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (27/1).

Baca Juga

"Harapannya untuk menurunkan. Jadi kalau masih ada yang belum efektif, maka pemda setempat yang melaksanakan PPKM harus bisa menegakkan aturan itu dengan baik disiplinnya,” ujar Wiku.

Wiku mengatakan, proses perbaikan penanganan pandemi dan penegakan aturan harus terus dilakukan. Instrumen kebijakan yang dibuat bertujuan agar pemerintah daerah memiliki kemandirian dalam melakukan pengendalian laju penularan virus.

“Jadi tidak bisa semuanya dilihat ke pemerintah pusat. Ini adalah upaya pemerintah pusat melalui instruksi Mendagri dalam rangka supaya masing-masing daerah melihat indikatornya yang ada,” kata dia.

Baca juga : Ambroncius Ditahan, Ketum AMPB: Pemerintah tak Pandang Bulu

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement