Rabu 27 Jan 2021 16:00 WIB

In Picture: Sebanyak 54 RW di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19

..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga berjalan didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 010, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 004, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 004, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 010, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 010, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 010, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 010, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 004, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga berjalan didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 010, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement