Warga berjalan didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 010, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 004, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 004, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 010, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 010, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 010, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 010, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 004, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi. (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga berjalan didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 010, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (27/1).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi.
Advertisement